Pengertian
Dalam menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya,
individu memerlukan berbagai informasi baik untuk keperluan kehidupannya
sehari-hari, sekarang, maupun untuk perencanaan kehidupannya ke depan.
Individu bisa mengalami masalah dalam kehidupaanya sehari-hari maupun dalam
memenuhi kebutuhannya di masa depan, akibat tidak menguasai dan tidak mampu
mengakses infoormasi. Melalui layanan bimbingan dan konseling individu
dibantu memperoleh atau mengakses informasi.
Menurut Winkel (1991) layanan
informasi merupakan suatu layanan yang berupaya memenuhi kekurangan
individu akan informasi yang mereka perlukan. Layanan informasi juga
bermakna usaha-usaha untuk membekali siswa dengan pengetahuan serta
pemahaman tentang lingkungan hidupnya dan tentang proses perkembangan anak
muda. Menurut rumusan kurikulum SMU 1994 yang dimaksudkan layanan informasi
adalah ”Layanan bimbingan yang
memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain yang dapat memberi pengaruh besar
kepada siswa (terutama orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti
informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai
bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan-keputusan”.
Tujuan
Layanan informasi bertujuan agar individu (siswa)
mengetahui, menguasai informasi yang selanjutnya dimanfaatkan untuk
keperluan hidupnya sehari-hari dan perkembangan dirinya. Selain itu,
apabila merujuk kepada fungsi pemahaman, layanan informasi bertujuan agar
individu memahami berbagai informasi dengan segala seluk-beluknya. Penguasaan
akan berbagai informasi dapat digunakan untuk mencegah timbulnya masalah,
pemecahan suatu masalah, untuk
memelihara dan mengembangkan potensi individu serta memungkinkan individu
(peserta layanan) yang bersangkutan membuka diri dalam mengaktualisasikan
hak-haknya.
Layanan informasi juga bertujan
untuk pengembangan kemandirian. Pemahaman dan penguasaan individu terhadap
informasi yang diperlukannya akan memungkinkan individu:
a. mampu memahami diri dan menerima
diri dan lingkungannya secara objektif, positif dan dinamis
b. mengambil keputusan
c. mengarahkan diri untuk
kegiatan-kegiatan yang berguna sesuai dengan keputusan yang di ambil, dan
d. mengaktualisasikan secara
terintegrasi.
Komponen
a. Konselor sebagai pelaksana layanan
b. Peserta layanan
sebagai sasaran layanan adalah individu yang memerlukan informasi untuk
mengatasi permasalahannya dan mengembangkan kehidupannya
c. Informasi sebagai isi
layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta layanan.
Asas
Layanan
informasi sangat menuntut asas kegiatan dari peserta layanan, asas
keterbukaan dan kesukarelaan. Asas kerahasiaan diperlukan jika
informasi bersifat pribadi.
Pendekatan
dan Teknik
Layanan
informasi diberikan secara langsung dan terbuka oleh konselor yang
disajikan dalam bentuk:
a. Ceramah, Tanya-jawab
dan diskusi
Teknik ini
paling sering digunakan dalam penyampaian informasi dalam berbagai kegiatan
termasuk pelayanan bimbingna dan konseling. Melalui teknik ini, para
peserta mendengarkan atau menerima ceramah dari pembimbing (konselor),
selanjudnya diikuti dengan tanya jawab. Untuk pendalamannya dilakukan
diskusi.
b. Menggunakan media
informasi
Penyampaian
informasi bisa dilakukan melalui media tertentu seperti alat peraga, media
tertulis, media gambar, poster dan media elektronik seperti radio, tape
recorder, film, televisi, internet, dan lainnya. Dengan perkataan lain,
penyampaian informasi bisa melalui media nonelektronik dan elektronik.
c. Melalui kegiatan
khusus
Layanan
informasi melalui cara ini dilakukan berkenaan dengan acara khusus,
misalnya ”Hari tanpa Asap Rokok”, ”Hari Kebersihan Lingkungan Hidup”, dan
lain sebagainya. Dalam acara hari tersebut, disampaikan berbagai informasi
berkaitan dengan hari-hari tersebut dan dilakukan berbagai kegiatan yang
terkait yang diikuti oleh sebagian atau oleh seluruh siswa di mana kegiatan
itu dilaksanakan.
d. Mendatangkan Nara
Sumber
Layanan
informasi juga bisa diberikan kepada peserta layanan dengan mengundang nara
sumber. Misalnya informasi tentang obat-obatan terlarang, psikotropika dan
narkoba, mengundang nara sumber dari
Dinas Kesehatan, Kepolisisan, dan lain-lain yang terkait. Dengan
demikian informasi tidak menjadi monopoli konselor. Dengan perkataan lain
tidak semua informasi diketahui oleh pembimbing, harus didatangkan atau
diundang pihak lain yang mengetahui. Pihak-pihak mana yang akan diundang,
tentu disesuaikan dengan jenis informasi yang akan diberikan.
Layanan ini
hendaknya dapat mengaktifkan peserta layanan seperti melalui Studi Kasus
tentang suatu materi lalu diminta peserta layanan menganalisis kasus
tersebut.
Kegiatan
Pendukung
Layanan ini
berkaitan dengan aplikasi instrumentasi untuk mengungkapkan apa yang
dibutuhkan oleh peserta layanan. Berkaitan juga dengan konferensi kasus dalam
memberikan pemahaman demi terselesaikan kasus. Berkaitan dengan kunjungan
rumah menyangkut tentang pendapat orangtua dan kondisi kehidupan keluarga
bagi peserta layanan (bagi anak atau anggota keluarga lainnya). Dalam Alih
tangan kasus, layanan informasi dapat digunakan bagi peserta layanan yang ingn
mendalami informasi tertentu yang berkaitan dengan permasalahan yang
dialaminya.
Operasionalisasi
a. Perencanaan
Identifikasi kebutuhan informasi
terhadap objek layanan, menetapkan materi layanan, menetapakan subyek
layanan, menetapkan nara sumber, menentapkan
prosedur, perangkat dan media layanan serta menyiapkan kelengkapan
administrasi.
b. Pelaksanaan
Mengorganisasikan kegiatan layanan,
mengaktifkan peseta layanan dan mengoptimalkan penggunaan metode dan media.
c. Evaluasi
Menetapkan materi evaluasi, menetapkan
prosedur evaluasi, menyusun instrumen evaluasi, mengaplikasikan instrumen
dan mengolah hasil instrumen.
d. Analisis hasil
evaluasi
Menetapkan norma/standar evaluasi,
melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.
e. Tindak lanjut
Menetapkan jenis dan arah tindak
lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan
melaksanakan rencana tindak lanjut.
f. Pelaporan
Menyusun laporan layanan orientasi,
menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.
Dalam melaksanakan layanan, seorang
konselor hendaknya mampu mengidentifikasi Lima Ranah Penguasaan (LIRAUSA)
yang terdiri dari:
1. Wadasruh (wawasan
dasar menyeluruh) meliputi: pengertian, tujuan dan manfaat layanan
diberikan.
2. Komponen yang berperan
pokok dalam layanan
3. Standar Prosedur
Operasional (SPO) layanan
4. Setting atau lokasi
dan kondisi yang menyertainya
5. Penilaian dan
pelaporan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar