Senin, 16 April 2012

Layanan Informasi


Layanan Informasi
Pengertian
Dalam menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya, individu memerlukan berbagai informasi baik untuk keperluan kehidupannya sehari-hari, sekarang, maupun untuk perencanaan kehidupannya ke depan. Individu bisa mengalami masalah dalam kehidupaanya sehari-hari maupun dalam memenuhi kebutuhannya di masa depan, akibat tidak menguasai dan tidak mampu mengakses infoormasi. Melalui layanan bimbingan dan konseling individu dibantu memperoleh atau mengakses informasi.
            Menurut Winkel (1991) layanan informasi merupakan suatu layanan yang berupaya memenuhi kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan. Layanan informasi juga bermakna usaha-usaha untuk membekali siswa dengan pengetahuan serta pemahaman tentang lingkungan hidupnya dan tentang proses perkembangan anak muda. Menurut rumusan kurikulum SMU 1994 yang dimaksudkan layanan informasi adalah       ”Layanan bimbingan yang memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain yang dapat memberi pengaruh besar kepada siswa (terutama orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan-keputusan”.

Tujuan
Layanan informasi bertujuan agar individu (siswa) mengetahui, menguasai informasi yang selanjutnya dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan perkembangan dirinya. Selain itu, apabila merujuk kepada fungsi pemahaman, layanan informasi bertujuan agar individu memahami berbagai informasi dengan segala seluk-beluknya. Penguasaan akan berbagai informasi dapat digunakan untuk mencegah timbulnya masalah, pemecahan suatu masalah,  untuk memelihara dan mengembangkan potensi individu serta memungkinkan individu (peserta layanan) yang bersangkutan membuka diri dalam mengaktualisasikan hak-haknya.
            Layanan informasi juga bertujan untuk pengembangan kemandirian. Pemahaman dan penguasaan individu terhadap informasi yang diperlukannya akan memungkinkan individu:
a. mampu memahami diri dan menerima diri dan lingkungannya secara objektif, positif dan dinamis
b. mengambil keputusan
c. mengarahkan diri untuk kegiatan-kegiatan yang berguna sesuai dengan keputusan yang di ambil, dan
d. mengaktualisasikan secara terintegrasi.

Komponen
a. Konselor sebagai pelaksana layanan
b. Peserta layanan sebagai sasaran layanan adalah individu yang memerlukan informasi untuk mengatasi permasalahannya dan mengembangkan kehidupannya
c. Informasi sebagai isi layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta layanan.
Asas
Layanan informasi sangat menuntut asas kegiatan dari peserta layanan, asas keterbukaan dan kesukarelaan. Asas kerahasiaan diperlukan jika informasi bersifat pribadi.
Pendekatan dan Teknik
Layanan informasi diberikan secara langsung dan terbuka oleh konselor yang disajikan dalam bentuk:
a. Ceramah, Tanya-jawab dan diskusi
Teknik ini paling sering digunakan dalam penyampaian informasi dalam berbagai kegiatan termasuk pelayanan bimbingna dan konseling. Melalui teknik ini, para peserta mendengarkan atau menerima ceramah dari pembimbing (konselor), selanjudnya diikuti dengan tanya jawab. Untuk pendalamannya dilakukan diskusi.
b. Menggunakan media informasi
Penyampaian informasi bisa dilakukan melalui media tertentu seperti alat peraga, media tertulis, media gambar, poster dan media elektronik seperti radio, tape recorder, film, televisi, internet, dan lainnya. Dengan perkataan lain, penyampaian informasi bisa melalui media nonelektronik dan elektronik.
c. Melalui kegiatan khusus
Layanan informasi melalui cara ini dilakukan berkenaan dengan acara khusus, misalnya ”Hari tanpa Asap Rokok”, ”Hari Kebersihan Lingkungan Hidup”, dan lain sebagainya. Dalam acara hari tersebut, disampaikan berbagai informasi berkaitan dengan hari-hari tersebut dan dilakukan berbagai kegiatan yang terkait yang diikuti oleh sebagian atau oleh seluruh siswa di mana kegiatan itu dilaksanakan.
d. Mendatangkan Nara Sumber
Layanan informasi juga bisa diberikan kepada peserta layanan dengan mengundang nara sumber. Misalnya informasi tentang obat-obatan terlarang, psikotropika dan narkoba, mengundang nara sumber dari  Dinas Kesehatan, Kepolisisan, dan lain-lain yang terkait. Dengan demikian informasi tidak menjadi monopoli konselor. Dengan perkataan lain tidak semua informasi diketahui oleh pembimbing, harus didatangkan atau diundang pihak lain yang mengetahui. Pihak-pihak mana yang akan diundang, tentu disesuaikan dengan jenis informasi yang akan diberikan.
Layanan ini hendaknya dapat mengaktifkan peserta layanan seperti melalui Studi Kasus tentang suatu materi lalu diminta peserta layanan menganalisis kasus tersebut.
Kegiatan Pendukung
Layanan ini berkaitan dengan aplikasi instrumentasi untuk mengungkapkan apa yang dibutuhkan oleh peserta layanan. Berkaitan juga dengan konferensi kasus dalam memberikan pemahaman demi terselesaikan kasus. Berkaitan dengan kunjungan rumah menyangkut tentang pendapat orangtua dan kondisi kehidupan keluarga bagi peserta layanan (bagi anak atau anggota keluarga lainnya). Dalam Alih tangan kasus, layanan informasi dapat digunakan bagi peserta layanan yang ingn mendalami informasi tertentu yang berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya.
Operasionalisasi
a. Perencanaan
Identifikasi kebutuhan informasi terhadap objek layanan, menetapkan materi layanan, menetapakan subyek layanan, menetapkan nara sumber, menentapkan prosedur, perangkat dan media layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi.
b. Pelaksanaan
Mengorganisasikan kegiatan layanan, mengaktifkan peseta layanan dan mengoptimalkan penggunaan metode dan media.
c. Evaluasi
Menetapkan materi evaluasi, menetapkan prosedur evaluasi, menyusun instrumen evaluasi, mengaplikasikan instrumen dan mengolah hasil instrumen.
d. Analisis hasil evaluasi
Menetapkan norma/standar evaluasi, melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.
e. Tindak lanjut
Menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan melaksanakan rencana tindak lanjut.
f. Pelaporan
Menyusun laporan layanan orientasi, menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.
Dalam melaksanakan layanan, seorang konselor hendaknya mampu mengidentifikasi Lima Ranah Penguasaan (LIRAUSA) yang terdiri dari:
1. Wadasruh (wawasan dasar menyeluruh) meliputi: pengertian, tujuan dan manfaat layanan diberikan. 
2. Komponen yang berperan pokok dalam layanan
3. Standar Prosedur Operasional (SPO) layanan
4. Setting atau lokasi dan kondisi yang menyertainya
5. Penilaian dan pelaporan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar