Landasan Peraturan Pelaksanaan BK di
Sekolah
- Kurikulum 1975 buku III C untuk SD, SMP dan SMA telah dibakukan secara operasional pelaksanaaan Bimbingan dan Konseling di sekolah demikian pula dalam kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1976 buku III D.
- Kurikullum 1976 buku III D (SMK)
Di dalam kurikulum tersebut
dalam bab pendahuluan (1-4) berbunyi:
“ Pelaksanaan pendidikan di
SD/DMP/SMA bertujuan mengembangkan siswa secara
optimal untuk mencapai tujuan tersebut perlu melibatkan tiga komponen pokok, yaitu:
a.
Program kurikulum yang baik
b.
Administrasi pendidikan yang benar
c.
Pelayanan bimbingan yang terarah, disertai dengan
sarana dan prasarana yang memadai.
Ketiga
komponen di atas merupakan komponen yang integral dan tidak dapat dipisahkan
satu sama lain “.
- UU Pendidikan No.2 Tahun 1989 tentang sisdiknas bahwa:
“ Pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya
yang akan datang. Tenaga
pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik.
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dan kesehatan jasmani dan rohani, mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan “.
- Peraturan Pemerintah NO.28 Tahun 1990
Tentang pendidika dasar bab X
pasal 25 ayat 1 berbunyi :
“ Bimbingan merupakan bantuan
yang diberikan kepada siswa dalam rangka menemukan
pribadi, mengenal lingkungan, dan perencanaan masa depan “.
- Ayat 2 berbunyi :
“ Bimbingan di sekolah
diberikan leh guru “.
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990 (Bab X pasal 27 tentang sekolah menengah)
- Ayat 1 berbunyi :
“ Bimbingan merupakan bantuan
yang diberikan kepada siswa dalam rangka menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan perencanaan masa depan “.
·
Ayat 2 berbunyi :
“ Bimbingan diberikan oleh
guru pembimbing “.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 1992 (pada tanggal 17 Juli 1992 tentang tenaga kependidikan)
Pada bab I pasal 1
·
Ayat 2 berbunyi :
“ Tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar
dan atau melatih peserta didik “.
·
Ayat 3 berbunyi :
“ Tenaga pembimbing adalah
tenaga pendidik yang tugas utamanya membimbing peserta
didik “.
Pada bab II pasal 3
·
Ayat 2 berbunyi:
“ Tenaga kependidikan terdiri
atas pembimbing, pengajar dan pelatih “.
Pada bab XI pasal 38 sampai
dengan pasal 47 menyatakan bahwa pembimbing adalah
tenaga kependidikan pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, MA, Sek.Men Kedinasan, SMULB “.
- SK Mendiknas No.0370/0/1978, untuk SMP tanggal 22 Desember 1978 dan
SK Mendiknas No. 0371/0/1978 untuk SMA 22
Desember 1978
Menyatakan bahwa fungsi
SMP/SMA adalah :
a.
Melaksanakan pendidikan sesuai dengan kurikulum
b.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa
c.
Melaksnakan urusan TU dan urusan rumah tangga sekolah
d.
Membina kerja sama dengan orang tua siswa dan
masyarakat.
- SK Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/0/1993 dan No.25 Tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan atau fungsional guru dan angka kreditnya :
·
Pasal I butir 4 berbunyi :
“ Guru pembimbing adalah guru
yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
(butir 10,11,12, 13, 14) adalah uraian penjelasan tentang tugas pokok guru pembimbing “.
- SK Mendikbud No.025/0/1995
Tentang petunjuk teknis
ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan kreditnya, antara lain (butir 1, 5a, 5c, 7a, b, d).
BK adalah pelayanan bantuan
untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
secara kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi,
bimbingan social, bimbingan belajar dan bimbingan
karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku
(jenis layanan ada 7 butir, kegiatan pendukung
ada 5 butir).
·
Butir 5a :
“ Setiap guru pembimbing
diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang- kurangnya
terhadap 150 siswa “.
·
Butir 5c :
“ Pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah
·
Butit 7a :
“ Setiap kegiatan menyusun
program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis
dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut. Kegiatannya meliputi :
a.
Layanan orientasi
b.
Layanan orientasi
c.
Layanan penenmpatan
d.
Layanan pembelajaran
e.
Layanan konseling perorang
f.
Layanan bimbingan kelompok
g.
Layanan konseling kelompok
h.
Instrumentasi BK
i.
Himpunan data
j.
Konferensi kasus
k.
Kunjungan rumah
l.
Alih tangan kasus
- Butir 7b :
“ Kegiatan bimbingan secara
keseluruhan harus mencakup bimbingan pribadi, bimbingan
social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir “.
·
Butir 7d :
“ Kegiatan bimbingan memakan
waktu rata-rata 2 jam tatap muka”.
- SK Menpen No.26 Tahun 1989
Berikut surat edaran bersama
Mendikbud dan kepala BAKN tanggal 15 Agustus 1989
serta surat edaran Mendikbud tanggal 5 Juli 1990 terdapat guru BP dengan latar belakang yang berbeda-beda :
a.
Guru kelas sekaligus sebagai guru BP
b.
Guru bidang studi yang merangkap guru BP
c.
Guru BP yang merangkap sebagai guru bidang studi
d.
Guru BP yang dengan latar belakang non BP
e.
Kepala sekolah yang membimbing sekurang-kurangnya 40
siswa
f.
Guru yang memiliki minor BP
g.
Guru BP yang memillki ijasah BP
- SK Menpen No.84/1993
Tentang jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya, pasal 3, tugas pokok guru adalah:
a.
Menyusun program pengajaran, menyajikan program
pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi hasil belajar, serta
menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya, atau
b.
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program
bimbingan, evaluasi program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan
tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya.
Pasal 5 butir 2: Proses belajar mengajar atau
bimbingan meliputi :
a.
Melaksanakan proses bimbingan belajar-mengajar atau
praktek atau melaksanakan
bimbingan dan konseling. Jadi istilah bimbingan dan penyuluhan diganti dengan Bimbingan dan Konseling.
- Kurikulum SMP dan SMA tahun 1984
Tentang pelaksanaan bimbingan
karir yang terdiri dari 5 paket, paket I pemahaman,
paket II nilai-nilai, paket III pemahaman lingkungan, paket IV hambatan dan cara mengatasi hambatan,
paket V merencanakan masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar