Senin, 16 April 2012

Landasan Peraturan Pelaksanaan BK di Sekolah


Landasan Peraturan Pelaksanaan BK di Sekolah

  1. Kurikulum 1975 buku III C untuk SD, SMP dan SMA telah dibakukan secara operasional pelaksanaaan  Bimbingan dan Konseling di sekolah demikian pula dalam kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1976 buku III D.

  1. Kurikullum 1976 buku III D (SMK)
      Di dalam kurikulum tersebut dalam bab pendahuluan (1-4) berbunyi:
      “ Pelaksanaan pendidikan di SD/DMP/SMA bertujuan mengembangkan siswa       secara optimal untuk mencapai tujuan tersebut perlu melibatkan tiga komponen          pokok, yaitu:
a.       Program kurikulum yang baik
b.      Administrasi pendidikan yang benar
c.       Pelayanan bimbingan yang terarah, disertai dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Ketiga komponen di atas merupakan komponen yang integral dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain “.

  1. UU Pendidikan No.2 Tahun 1989 tentang sisdiknas bahwa:
      “ Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan             bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya yang akan datang.             Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik. Pendidikan nasional bertujuan       mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu    manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti       luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dan kesehatan jasmani dan rohani,      mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “.

  1. Peraturan Pemerintah  NO.28 Tahun 1990
      Tentang pendidika dasar bab X pasal 25 ayat 1 berbunyi :
      “ Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka          menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan perencanaan masa depan “.
    • Ayat 2 berbunyi :
      “ Bimbingan di sekolah diberikan leh guru “.

  1. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990 (Bab X pasal 27 tentang sekolah menengah)
    • Ayat 1 berbunyi :
      “ Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka          menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan perencanaan masa depan “.
·         Ayat 2 berbunyi :
      “ Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing “.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 1992 (pada tanggal 17 Juli 1992 tentang tenaga kependidikan)

      Pada bab I pasal 1
·         Ayat 2 berbunyi :
      “ Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing,           mengajar dan atau melatih peserta didik “.
·         Ayat 3 berbunyi :
      “ Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang tugas utamanya membimbing peserta didik “.

      Pada bab II pasal 3
·         Ayat 2 berbunyi:
      “ Tenaga kependidikan terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih “.
      Pada bab XI pasal 38 sampai dengan pasal 47 menyatakan bahwa pembimbing       adalah tenaga kependidikan pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, MA, Sek.Men Kedinasan, SMULB “.

  1. SK Mendiknas No.0370/0/1978, untuk SMP tanggal 22 Desember 1978 dan
      SK Mendiknas            No. 0371/0/1978 untuk SMA 22 Desember 1978
      Menyatakan bahwa fungsi SMP/SMA adalah :
a.       Melaksanakan pendidikan sesuai dengan kurikulum
b.      Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa
c.       Melaksnakan urusan TU dan urusan rumah tangga sekolah
d.      Membina kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat.

  1. SK Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/0/1993 dan No.25 Tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan atau fungsional guru dan angka kreditnya :
·         Pasal I butir 4 berbunyi :
      “ Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling             terhadap sejumlah peserta didik. (butir 10,11,12, 13, 14) adalah uraian penjelasan   tentang tugas pokok guru pembimbing “.

  1. SK Mendikbud No.025/0/1995
      Tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan           kreditnya, antara lain (butir 1, 5a, 5c, 7a, b, d).
      BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun secara kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal,             dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar dan       bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung       berdasarkan norma-norma yang berlaku (jenis layanan ada 7 butir, kegiatan             pendukung ada 5 butir).
·         Butir 5a :
      “ Setiap guru pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang- kurangnya terhadap 150 siswa “.
·         Butir 5c :
      “ Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam   atau di luar jam pelajaran sekolah
·         Butit 7a :
      “ Setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi,          menganalisis dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut. Kegiatannya meliputi :
a.       Layanan orientasi
b.      Layanan orientasi
c.       Layanan penenmpatan
d.      Layanan pembelajaran
e.       Layanan konseling perorang
f.       Layanan bimbingan kelompok
g.      Layanan konseling kelompok
h.      Instrumentasi BK
i.        Himpunan data
j.        Konferensi kasus
k.      Kunjungan rumah
l.        Alih tangan kasus
    • Butir 7b :
      “ Kegiatan bimbingan secara keseluruhan harus mencakup bimbingan pribadi,         bimbingan social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir “.
·         Butir 7d :
      “ Kegiatan bimbingan memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka”.

  1. SK Menpen No.26 Tahun 1989
      Berikut surat edaran bersama Mendikbud dan kepala BAKN tanggal 15 Agustus   1989 serta surat edaran Mendikbud tanggal 5 Juli 1990 terdapat guru BP dengan           latar belakang yang berbeda-beda :
a.       Guru kelas sekaligus sebagai guru BP
b.      Guru bidang studi yang merangkap guru BP
c.       Guru BP yang merangkap sebagai guru bidang studi
d.      Guru BP yang dengan latar belakang non BP
e.       Kepala sekolah yang membimbing sekurang-kurangnya 40 siswa
f.       Guru yang memiliki minor BP
g.      Guru BP yang memillki ijasah BP


  1. SK Menpen No.84/1993
      Tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, pasal 3, tugas pokok guru    adalah:
a.       Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, atau
b.      Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5 butir 2: Proses belajar mengajar atau bimbingan meliputi :
a.       Melaksanakan proses bimbingan belajar-mengajar atau praktek atau             melaksanakan bimbingan dan konseling. Jadi istilah bimbingan dan            penyuluhan diganti dengan Bimbingan dan Konseling.

  1. Kurikulum SMP dan SMA tahun 1984
      Tentang pelaksanaan bimbingan karir yang terdiri dari 5 paket, paket I        pemahaman, paket II nilai-nilai, paket III pemahaman lingkungan, paket IV         hambatan dan cara mengatasi hambatan, paket V merencanakan masa depan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar