Senin, 16 April 2012

Dasar Legal Pelayanan BK di Sekolah


Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling Disekolah

  1. BAB I Undang-Undang No.:20/2003Tentang Sisten Pendidikan Nasional
    1. .Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
    2. Pasal 1 Ayat 5: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  1. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

  1. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.  

  1. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan

  1. BAB X PP No. 29/1990 Tentang Pendidikan Menengah
    1. Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
    2. Pasal 27 Ayat 2: Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
  1. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/F/1933 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
    1. .Pasal 1 Ayat 4 : Guru Pembimbing adalah gutu yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
    2. Pasal 1 Ayat 10: Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir. .
    3. Pasal 1 Ayat 11: Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
    4. Pasal 1 Ayat 12: Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
    5. Pasal 1 Ayat 13: Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukung.  

  1. Pasal 1 Ayat 14: Tindak lanjut pelaksanaan  bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 tahun 2005 Tentang Standar nasional Pendidikan
    1. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 13 kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
    2. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 14 kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
    3. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 15 Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah krikulum operasional yang disusun oleh dan dlaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar